INILAH.COM, Jakarta - Anggota Majelis Syuro Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal meminta nama kader PKS M Misbakhun
dipulihkan. Sebab, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan Misbakhun bebas murni
dari tuduhan latter of credit (LC) fiktif Bank Century.
"Saya meminta negara segera rehabilitasi Misbakhun
kerena MA telah memutuskan beliau tidak bersalah dalam kasus L/C fiktif bank
Century," kata Refrizal, Kamis (11/10/2012).
Misbakhun oleh MA sudah diputus bebas murni. Misbakhun
sempat di penjara selama 2 tahun. Setelah vonis itu, DPP PKS mengaku menerima
surat pengunduran diri Misbakhun sebagai anggota DPR. Sehingga DPR mengajukan
ke Presiden untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Misbakhun.
Di tempat terpisah, Sekretaris Fraksi PKS DPR Abdul Hakim
mengaku kalau Misbakhun sempat mengirimkan surat ke fraksi. "Saya kemarin
memang yang menerima surat dari Misbakhun," kata Hakim.
Surat itu disampaikan untuk mempertanyakan posisinya di
DPR. Sebab, hingga kini status dan posisi Misbakhun masih belum jelas,
sementara di aturannya jika anggota DPR di vonis tidak bersalah dan sudah
mempunyai ketetapan hukum tetap maka hak-haknya harus dipulihkan.
0 komentar:
Posting Komentar